Sertifikasi SMK3

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3