Ahli K3 Umum

Sertifikasi Ahli K3 Umum merupakan program pelatihan persiapan uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Nasional BNSP yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 38 Tahun 2019.

Perkembangan industri yang pesat di Indonesia sejalan dengan adanya kebutuhan peningkatan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di perusahaan. K3 berperan menjadikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja. Pentingnya peran K3 ini terdapat didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep -186/ MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan kebakaran di Tempat Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 tentang pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.

TRAINING AHLI K3 UMUM adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.